Polri Selesaikan 15.811 Perkara lewat Keadilan Restoratif, Cegah Lapas Overkapasitas

Antara
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

Pitra menyebutkan Polda Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan instansi yang paling banyak menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus.

Sementara Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Polda Bengkulu adalah tiga instansi yang paling rendah dalam menerapkan keadilan restoratif,.

Khusus penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif, lanjut dia, paling banyak diterapkan Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Timur, dan Polda Jawa Barat.

"Sebaliknya, yang paling sedikit menghentikan kasus melalui keadilan restoratif ialah Polda Kalimantan Timur, Polda Bengkulu, dan Polda Nusa Tenggara Timur," kata Pitra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polri Pastikan Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom, Ini Penjelasannya

3 hari lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

4 hari lalu

Belum 24 Jam Menjabat, Kombes Nanang Haryono Dimutasi dari Kapolresta Sleman

5 hari lalu

Mutasi Polri, Kombes Suhasto Jadi Dirtipideksus Bareskrim Polri Gantikan Brigjen Ade Safri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal