Polri Siapkan Perangkat Sidang Etik terkait Brigjen Prasetijo Utomo 

Puteranegara Batubara
Kadiv Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo (Istimewa)

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu telah divonis pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan pada persidangan Rabu (10/3).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Prasetijo terbukti menerima US$100 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Uang dimaksudkan untuk memuluskan proses pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

Prasetijo mendapatkan vonis tersebut dalam kasus terkait pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

Vonis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Melayat ke Rumah Duka Istri Jenderal Hoegeng, Kapolri Janji Jaga Integritas Polri

Nasional
1 hari lalu

Kedudukan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat, Cegah Pelemahan Institusi

Nasional
1 hari lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Nasional
3 hari lalu

Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Sengaja Dibuat untuk Lemahkan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal