Polri Sita 1,16 Ton Ketamine di Kapal Tanker, Nilainya Tembus Rp3,48 Triliun

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat ekspose kasus kapal tanker MT Global 168 yang membawa 1,16 ton ketamine di perairan Belawan, Sumatera Utara. (Foto: dok Polri)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap nilai 1,16 ton ketamine yang disita dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut), mencapai Rp3,48 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan asumsi harga gelap sebesar Rp3 juta per gram.

“Sisi ekonomi, dengan asumsi harga gelap sebesar Rp3.000.000 per gram, total valuasi barang bukti yang disita mencapai Rp3,48 triliun,” kata Suyudi, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Suyudi menambahkan, pengungkapan penyelundupan tersebut juga dinilai dapat mencegah potensi beban biaya rehabilitasi bagi negara dan masyarakat akibat ketergantungan narkoba.

“Nilainya sangat besar. Dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20.000.000 per orang selama enam bulan, penyitaan ini diklaim dapat mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun,” tuturnya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (43) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 jam lalu

Terjebak Karhutla Kalteng, Induk dan Anak Orang Utan Berhasil Diselamatkan

16 jam lalu

Polri Buru Pelaku Pembakaran Hutan, Penegakan Hukum Karhutla Diperketat!

18 jam lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Ambon, 10 Sajam hingga Airsoft Gun Disita

1 hari lalu

Polri Bongkar Lab Sabu Blue Ice 1,2 Ton di Aceh, Tangkap Ahli Kimia China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal