Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian mengatakan YCY diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali penyelundupan ketamine hidroklorida (HCl) menggunakan MT Global 168.
“Kini telah ditetapkan sebagai tersangka. YCY yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali penyelundupan 1.16 ton ketamin HCL menggunakan kapal MT Global 168,” kata Kristian dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Kapal tersebut diketahui berlayar menggunakan bendera Mongolia dan berasal dari Malaysia. YCY diamankan dalam operasi gabungan saat petugas menggerebek kapal tanker tersebut.
Selain YCY, tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan awak kapal turut diamankan. Mereka terdiri atas IC selaku kapten kapal atau master, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer, JMR sebagai oiler, serta RF dan DPW sebagai able seaman.
“Tujuh awak kapal yang turut diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ucap Kristian.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.