JAKARTA, iNews.id - Polri telah menetapkan lima tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferienjob) ke Jerman. Dua dari lima tersangka masih berada di Jerman dan sedang diburu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan tengah menjalani proses penyidikan. Namun Djuhandhani menegaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.
"Tiga tersangka saat ini dalam proses penyidikan, dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor, sampai saat ini terus berjalan," kata Djuhandhani, Selasa (26/3/2024).
Di sisi lain, Djuhandhani menjelaskan, polisi juga telah melakukan pemanggilan untuk dua tersangka yang saat ini masih di Jerman.
"Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi," katanya.