JAKARTA, iNews.id - Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman, Sihol Situngkir (SS) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (3/4/2024). Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sejak pukul 11.00 WIB, Guru Besar Universitas Jambi (Unja) itu pun diizinkan pulang.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rajardjo Puro mengungkap alasannya tak menahan Sihol adalah karena mempertimbangkan faktor usia yang sudah berumur yakni 65 tahun.
"Sementara yang bersangkutam kita tidak lakukan penahanan dengan alasan juga melihat usia," kata Djuhandhani, Kamis (4/4/2024).
Selain itu, polisi menilai bahwa Sihol Situngkir kooperatif selama menjalani proses hukum.
"Selama proses ini juga koperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya," ucapnya.