Polri Tak Tahan Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Sihol Situngkir, Ini Alasannya

riana rizkia
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -  Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman, Sihol Situngkir (SS) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (3/4/2024). Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sejak pukul 11.00 WIB, Guru Besar Universitas Jambi (Unja) itu pun diizinkan pulang. 

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rajardjo Puro mengungkap alasannya tak menahan Sihol adalah karena mempertimbangkan faktor usia yang sudah berumur yakni 65 tahun. 

"Sementara yang bersangkutam kita tidak lakukan penahanan dengan alasan  juga melihat usia," kata Djuhandhani, Kamis (4/4/2024). 

Selain itu, polisi menilai bahwa Sihol Situngkir kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Selama proses ini juga koperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya," ucapnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
24 jam lalu

Ada-Ada Saja! Robot Humanoid Ditangkap Polisi karena Lecehkan Remaja Perempuan

4 hari lalu

Brigjen Wira Satya Dimutasi dari Dir Tipidum Bareskrim, Diganti Brigjen Susatyo Purnomo

5 hari lalu

Polisi Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos terkait Kasus Narkoba

8 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal