Polri Tangkap 19 Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Puteranegara Batubara
Polri Tangkap 19 Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (foto: Puteranegara Batubara)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada 6 Polda yang telah melakukan penyidikan terkait perkara tersebut. 

"Yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Momen Kapolri dan Titiek Soeharto Hibur Anak-Anak Pengungsi Gempa NTT, Beri Hadiah

2 hari lalu

Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Optimal

3 hari lalu

Kapolri Pastikan Situasi Aceh Terkendali usai Kericuhan Hari Damai dan Pengibaran Bendera Bulan Bintang

4 hari lalu

HUT ke-81 RI, Kapolri: Kemerdekaan Lahir dari Perjuangan dan Tumbuh dalam Persatuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal