Polri Tangkap 2 Pelaku Penyebar Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara

Irfan Ma'ruf
Karopenmas Divisi HUmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kiri). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Tim Siber Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat mengusut kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua orang yang diduga menyebarkan kabar bohong itu ditangkap, Jumat (4/1/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pelaku ditangkap di tempat terpisah.

"Saat ini diamankan dua orang yaitu di Bogor dan Balikpapan. Di Bogor, berinisial HY. Dia menerima konten (audio hoaks) kemudian ikut memviralkan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (4/1/2019).

Menurut Dedi, pelaku di Balikpapan berinisial LS, juga diduga menyebarkan konten tanpa mengecek langsung. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Penyidik sudah melakukan profiling dan identifikasi siapa-siapa yang menyebarkan hoaks tentang 7 kontainer surat suara tersebut. Ini yang sedang didalami oleh penyidik," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Jimly: Nasib Perpol Penempatan Polisi di 17 Instansi Diputuskan Pekan Ini

Nasional
3 jam lalu

Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti

Nasional
3 jam lalu

Atasi Krisis Air Bersih usai Bencana, Polri Bagikan 627 Tandon di Sumatra

Nasional
4 jam lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal