JAKARTA, iNews.id - Polri mencatat sepanjang tahun 2021, sudah melakukan penangkapan terhadap 24.878 tersangka kasua dugaan tindak pidana narkotika. Jumlah itu berdasarkan pengungkapan perkara sebesar 19.229.
"Selama tahun 2021, Polri telah melakukan pengungkapan narkoba sebanyak 19.229 kasus dan mengamankan 24.878 tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Adapun total barang bukti sejumlah narkoba yang diamankan yakni, Shabu 7.696 kg, ganja 2.100 kg, heroin 7,3 kg, tembakau Gorilla 34,3 kg, dan ekstasi 239.277 butir.
"Bila dikonversikan, barang bukti yang diamankan bernilai Rp11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa," ujar Sigit.
Menurut Sigit, modus operandi masuknya narkoba ke Indonesia adalah disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang-barang yang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode ship-to-ship atau penyelundupan antar kapal melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.
"Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan," ucap Sigit.