Polri Tangkap Buronan yang Jual WNI ke Kamboja, Diciduk saat Mendarat di Soetta

Puteranegara Batubara
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dibantu pihak Imigrasi menangkap Leny Agustya (masker hitam), buronan Interpol (dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Leny Agustya, buronan Interpol. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu 29 Juli 2026. 

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan, Leny adalah buronan yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja.

“Telah melaksanakan kegiatan penangkapan subjek Interpol Red Notice nomor A-9748/6/2026, atas nama Leny Agustya terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,” kata Untung dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Untung menjelaskan, kronologi penangkapan Leny berawal dari informasi Intelijen NCB Interpol Kamboja melaporkan Leny tengah dalam perjalanan menuju İndonesia.

“Tim Set NCB Interpol Indonesia melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama dengan Satreskrim Polres Bandara Soetta dan petugas Imigrasi di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Erupsi Anak Krakatau, Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat Bantu Masyarakat

6 hari lalu

Polri Pakai Cara Baru Tangani Karhutla di Kalsel, Apa Itu?

9 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

10 hari lalu

WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Jeju, Kemlu Koordinasi dengan Polisi Korsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal