Polri Tegaskan Sanksi Demosi Bharada E sudah Berlaku, Tak Tunggu Bebas Penjara

Puteranegara Batubara
Bharada E tidak dipecat Polri setelah menjalani sidang kode etik (dok. Polri)

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan, kemarin,

Meski demikian, KKEP tetap menjatuhkan sanksi etik terhadap justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Bharada E dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

Bharada E sebelumnya dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga diperkirakan akan mendapatkan remisi umum dan remisi tambahan sebagai justice collaborator.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

5 Penyidik KPK Dapat Promosi Jadi Kapolres Tangsel hingga Magelang

Nasional
20 jam lalu

98 Sekolah di Aceh Beroperasi Hari Ini usai Dibersihkan Polri dan Masyarakat

Nasional
21 jam lalu

Kompolnas Terima 1.291 Aduan terkait Polri Sepanjang 2025, Mayoritas Keluhkan Penyelidikan dan Penyidikan

Nasional
22 jam lalu

Kompolnas bakal Pindah Kantor dari Kompleks STIK Polri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal