Polri Tegaskan Sanksi Demosi Bharada E sudah Berlaku, Tak Tunggu Bebas Penjara

Puteranegara Batubara
Bharada E tidak dipecat Polri setelah menjalani sidang kode etik (dok. Polri)

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan, kemarin,

Meski demikian, KKEP tetap menjatuhkan sanksi etik terhadap justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Bharada E dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

Bharada E sebelumnya dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga diperkirakan akan mendapatkan remisi umum dan remisi tambahan sebagai justice collaborator.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Julius Ibrani Tekankan Reformasi Polri Harus Fundamental, dari Regulasi hingga Pengawasan

Nasional
23 jam lalu

Razman Nasution Respons Narasi No Justice, No Viral: Polri Terus Berbenah

Nasional
24 jam lalu

Kapolri Minta Maaf Masih Ada Gesekan di Lapangan: Kami Terus Berbenah

Nasional
1 hari lalu

Saor Siagian Singgung Dosa Pertama Polri, Sebut Reformasi Harus Dimulai dari Rekrutmen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal