Polri Tegaskan Sanksi Demosi Bharada E sudah Berlaku, Tak Tunggu Bebas Penjara

Puteranegara Batubara
Bharada E tidak dipecat Polri setelah menjalani sidang kode etik (dok. Polri)

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan, kemarin,

Meski demikian, KKEP tetap menjatuhkan sanksi etik terhadap justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Bharada E dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

Bharada E sebelumnya dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga diperkirakan akan mendapatkan remisi umum dan remisi tambahan sebagai justice collaborator.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jaga FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel

3 hari lalu

Jenderal Listyo Sigit: Suatu Hari Perempuan Bisa Menjadi Kapolri

3 hari lalu

9 Korban Tewas Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Diserahkan ke Keluarga, Ini Identitasnya

4 hari lalu

Pegadaian Gandeng Polri, Perkuat Pengamanan Operasional dan Pemanfaatan Produk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal