Polri pun melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ditjen Imigrasi dan pihak Interpol karena Jozeph berada di luar negeri.
"Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri, Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," tutur Rusdi.
Terkait hal ini, Jozeph Paul Zhang disangka melanggar ujaran kebencian UU ITE Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 156 a Tentang Penodaan Agama.