d. bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri, pada saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri.
Ketentuan itu diterbitkan guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut polwan dalam pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan, agar dapat menampilkan sisi humanis polwan.