Polri Terima Laporan Terhadap Novel Baswedan terkait Cuitan Ustaz Maaher 

Okezone
Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto dok Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id -Polri menyatakan telah menerima laporan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Laporan itu terkait cuitan yang mengomentari meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi. 

"Laporan tersebut telah di terima oleh Ka SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2021).

Kendati begitu, Rusdi belum bisa memaparkan dan menunjukan Laporan Polisi (LP) yang teregistrasi terkait dengan laporan tersebut. 

Menurut Rusdi, setelah diterima oleh Bareskrim Polri, penyidik selanjutnya akan mempelajari terlebih dahulu laporan itu. "Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan," ujar Rusdi. 

Pelaporan itu dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maaher. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan!

2 hari lalu

Prabowo Bangga TNI Panen Raya Serentak di 43 Titik, Sebut TNI-Polri Anak Kandung Rakyat

3 hari lalu

Penyidik Polri Datangi Kejagung jelang Pelimpahan Don Ritto, Bawa Boks

5 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal