Polri Tetapkan Muhammad Kece sebagai Tersangka 

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan Youtuber Muhammad Kece sebagai tersangka terkait dengan dugaan penodaan agama. Dia sebelumnya telah ditangkap penyidik di Bali.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) setelah ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Saat ini, setelah dilakukan penangkapan, Muhammad Kece bakal langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. 

Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Borong 20 Tabung Whip Pink, Asisten Pribadi YouTuber Diperiksa Bareskrim

Nasional
7 hari lalu

2 Kali Mangkir, Selebgram-YouTuber Dijemput Paksa Bareskrim terkait Kasus Whip Pink

Nasional
7 hari lalu

Abu Janda Kembali Dipolisikan usai Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Nasional
8 hari lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal