Polri Tetapkan Muhammad Kece sebagai Tersangka 

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan Youtuber Muhammad Kece sebagai tersangka terkait dengan dugaan penodaan agama. Dia sebelumnya telah ditangkap penyidik di Bali.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) setelah ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Saat ini, setelah dilakukan penangkapan, Muhammad Kece bakal langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. 

Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Terungkap! Bos Narkoba The Doctor Cuci Uang Ratusan Miliar Pakai Rekening Orang Lain

Nasional
2 hari lalu

Rekening Jaringan Narkoba The Doctor Terbongkar, Perputaran Uang Tembus Rp124 Miliar

Nasional
4 hari lalu

2 Pelaku Sindikat Phishing Lintas Negara Ditangkap, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Gerebek Pabrik Whip Pink Ilegal di Jakarta, Omzet Tembus Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal