Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, 4 Korporasi Asing asal Singapura hingga Malaysia

Puteranegara Batubara
Polri menetapkan 20 korporasi tersangka karhutla, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing dari tiga negara. (Foto: dok Polri)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla tersebut.

"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI," kata Asep, Kamis (29/10/2026).

Komjen Asep menjelaskan, Bareskrim Polri telah menerima 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan.

Menurutnya, terdapat 22 perusahaan PMA dalam perkara yang ditangani penyidik. Rinciannya, delapan perusahaan dari Malaysia, sembilan dari Singapura, dua dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

6 jam lalu

BNPB Kerahkan 51.057 Personel Tangani Karhutla di 4 Provinsi, Modifikasi Cuaca Digencarkan

15 jam lalu

BNPB Siagakan 61 Armada Udara untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

22 jam lalu

Karhutla RI Tersisa 359 Hektare Tersebar di 4 Provinsi, BNPB Siagakan 61 Armada Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal