Polri Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Penggelapan Dana ACT

Puteranegara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan peran empat tersangka kasus ACT. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka yakni Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. 

Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

Dalam hal ini, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT. Ahyudin dan Ibnu disebutkan juga duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

“Bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan, akan tetapi dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

15 jam lalu

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Pengendali Kelab Malam Batam Basri Lewaimang di Malaysia

15 jam lalu

Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Pekan Depan

16 jam lalu

Jadi Tersangka, Ruben Onsu Dilaporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan sejak 22 Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal