Polri Ungkap Peran 5 Tersangka Kasus Pemalsuan Email Bisnis Perusahaan Singapura

riana rizkia
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap peran 5 tersangka dalam kasus pemalsuan email bisnis perusahaan Singapura. Tersangka yakni warga negara asing (WNA) Nigeria berinisial EJA dan Co alias O merupakan otak penipuan.  

"Tersangka WN Nigeria CO atau O yang berperan memerintahkan dan menyuruh L dan E untuk mencari orang guna membuat perusahaan dengan nama PT Huttons Asia International," ucap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Himawan mengatakan, CO memerintahkan untuk membuat rekening perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan. Sedangkan tersangka EJA bekerja sama dengan tersangka inisial DM atau L merekrut YC dan I untuk membuat perusahaan palsu dengan nama PT Huttons Asia Internasional.

EJA bersama DM alias L juga disebut membantu CO atau O membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Adapun tersangka DM alias L diketahui merupakan residivis Polda Metro Jaya atas perkara bisnis email compromise dan perkara uang palsu tahun 2018 dan 2020.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
18 jam lalu

Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

2 hari lalu

Viral Dugaan Loker Palsu di Pasar Minggu Jaksel, Polisi Turun Tangan Selidiki

2 hari lalu

Polisi: Tersangka Kericuhan 27 Agustus Bertambah Jadi 49 Orang, 5 di Antaranya Anak-Anak

3 hari lalu

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Status Tersangka bakal Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal