JAKARTA, iNews.id – Mabes Polri mengembangkan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimatan. Setelah menetapkan 23 tersangka, Polri kini menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus-kasus kebakaran ini.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dari 23 tersangka pembakar hutan dan lahan di Jambi, Riau, serta Sumsel, keseluruhan merupakan individu alias perorangan. Polisi sedang menelusuri apakah kasus ini ada kaitannya dengan korporasi.
"Sebagian besar pelakunya mengarah pada individu, belum pada korporasi. Tapi, tidak menutup kemungkinan apabila dalam proses penegakan hukum ada keterlibatan korporasi di pembakaran hutan lahan bisa dijerat juga," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, jika ditemukan korporasi terlibat karhutla, sanksi berat akan dijatuhkan. Selain penindakan pidana, juga akan dilakukan pencabutan izin operasional.
Aturan tentang sanksi itu antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 187 dan 188.