Pomad Tahan 3 Oknum TNI AD yang Diduga Tabrak Sejoli di Nagreg

Riezky Maulana
Pomad menahan tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menabrak sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat untuk diperiksa. (Foto: Istimewa)

Peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut antara lain UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Rayayaitu Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Mereka juga terancam dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Diketahui, korban Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah pasangan sejoli ini ditemukan pada 11 Desember 2021.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Sipil Terluka Kena Peluru Nyasar di Kampus UNP, TNI AD Turun Tangan

57 tahun lalu

TNI AD soal Film Pesta Babi: Kami Tak Antikritik tapi Kritik Harus sesuai Fakta Lapangan

57 tahun lalu

Prajurit Bantu Polisi Buru Begal, TNI AD: Operasi Militer Selain Perang

57 tahun lalu

TNI AD Turun ke Jalan Buru Begal, Penindakan Disebut Tetap Kewenangan Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal