Popularitas Perindo Kalahkan Partai Lama dan Semua Partai Baru

Felldy Aslya Utama
Tingkat pengenalan publik terhadap Partai Perindo mencapai 89,2 persen, mengalahkan sejumlah partai lama berdasarkan survei JSI, Jumat (26/10/2018). (Foto: Sindonews/dok)

Dia melanjutkan, di klasifikasi tingkat pengenalan di bawah 40 persen diisi oleh partai politik baru. Hanya PKPI saja yang pernah mengikuti kontestasi Pemilu 2014.

"PKPI sebesar 35,8 persen, PSI itu 32,6 persen, partai Berkarya 29,7 persen, dan paling bawah Partai Garuda dengan tingkat pengenalan yang cukup rendah, angkanya 28,2 persen," ujar Tamin.

Survei nasional JSI dilakukan pada 8 –13 April 2018 dengan melibatkan 1.200 responden di 34 provinsi. Pengambilan sampel dalam survei ini menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error sebesar 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.

Survei juga mengukur tingkat elektabilitas partai. Berdasarkan survei ini, elektabilitas Perindo yang sebesar 3,2 persen bersaing ketat dengan partai-partai lama di papan tengah, yakni PKB 4,3 persen, Demokrat dan PKS 3,4 persen, serta PPP 3,3 persen.

Perindo melampaui partai-partai lama seperti PAN 2,6 persen dan NasDem 2,0 persen. Sedangkan partai-partai baru lain masih di kisaran 0 koma sekian persen.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

GKSR Rombak Struktur Pengurus: Ferry Kurnia Jadi Sekjen, Said Iqbal Ketua Umum

Nasional
5 hari lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Nasional
5 hari lalu

Sekjen Perindo Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen agar Pemilu Lebih Proporsional

Nasional
5 hari lalu

Eks Pj Sekda Kupang Gabung Perindo NTT, Perkuat Konsolidasi Politik dan Optimistis Rebut Kursi Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal