Positif Covid-19, Buronan Kasus Pembobolan Bank Ditangkap di RS

Puteranegara Batubara
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menyebut buronan pembobolan bank ditangkap saat isolasi di RS. (Foto: Antara)

Konstruksi perkaranya adalah, Yosef diminta untuk mencarikan dana guna ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, terpidana meminta imbalan kepada pihak bank.

Akhirnya, terpidana berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut.

"Dijadikan jaminan kredit oleh terpidana atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardi yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun," ujar Leonard.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis

Nasional
2 hari lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Bisnis
2 hari lalu

27 Tahun Majukan Negeri, Bank Mandiri Jangkau 60.000 Penerima Manfaat

Bisnis
3 hari lalu

Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG lewat Kinerja Keberlanjutan yang Solid

Bisnis
4 hari lalu

Kembali Dipercaya, Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal