PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Anggie Ariesta
PP Nomor 20 Tahun 2026 resmi berlaku untuk mengubah aturan terdahulu yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Meskipun tarif tidak naik, masyarakat perlu jeli memahami klasifikasi jenis usaha. Pemerintah menegaskan bahwa skema PPh final 0,5 persen ini tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Berdasarkan Pasal 56 ayat (4), terdapat kelompok profesi dan keahlian khusus yang wajib menggunakan tarif normal (Pasal 17) dan menyelenggarakan pembukuan, antara lain:

1. Tenaga Ahli: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris.

2. Pekerja Seni & Kreatif: Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron/iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, hingga pembuat konten digital (influencer, selebgram, bloger, vloger).

3. Profesi Lainnya: Olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator; pengarang, peneliti, penerjemah; agen iklan; pengawas proyek; perantara (broker); petugas penjaja barang; agen asuransi; serta distributor MLM.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Yakin DSI Dongkrak Penerimaan Pajak Negara dan Tutup Celah Penggelapan

Megapolitan
4 hari lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Nasional
9 hari lalu

Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Terbaru, Insentif Pajak Penulis hingga Diskon Tiket Penerbangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal