PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Anggie Ariesta
PP Nomor 20 Tahun 2026 resmi berlaku untuk mengubah aturan terdahulu yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan (didirikan oleh 1 orang) yang masa berlakunya habis pada Tahun Pajak 2025, dinyatakan berhak menikmati PPh final 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2026.

Sedangkan untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar sebelum PP ini berlaku, diberikan hak memanfaatkan tarif final 0,5 persen dari Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029.

Pemerintah juga tidak mengubah batas atas peredaran bruto (omzet) tahunan bagi pelaku usaha yang berhak menggunakan fasilitas ini. Insentif tarif murah ini tetap dikhususkan bagi pelaku usaha dengan skala omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final... merupakan Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (Rp4,8 miliar) dalam 1 Tahun Pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1).

Namun, pemerintah memperketat pengawasan dengan menegaskan bahwa perhitungan omzet Rp4,8 miliar tersebut dihitung secara kumulatif atau digabung. 

Bagi wajib pajak yang berstatus suami-istri (baik yang melakukan perjanjian pemisahan harta atau istri memilih menjalankan hak perpajakan sendiri), ambang batas omzet ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha milik suami dan istri, termasuk seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Yakin DSI Dongkrak Penerimaan Pajak Negara dan Tutup Celah Penggelapan

Megapolitan
3 hari lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Terbaru, Insentif Pajak Penulis hingga Diskon Tiket Penerbangan

Nasional
20 hari lalu

Purbaya Rilis Aturan Pajak Rokok Baru, Kini Ada Porsi untuk Penegakan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal