JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dilahirkan untuk melindungi data privasi anak-anak. Meutya menjelaskan, data pribadi anak sejauh ini sudah tersebar di media sosial.
"Data privasi anak yang saat ini justru tersebar, berserak di berbagai platform sosial media. Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan," ujar Meutya kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Meutya menambahkan, ruang digital tidak boleh lebih mengenal anak-anak dibandingkan orang tuanya masing-masing. Dia pun kembali menegaskan bahwa aturan ini diteken demi melindungi anak.
"Jadi kalau bicara data-data anak, aturan ini justru untuk mengatur dan melindungi data anak yang saat ini sudah amat sangat tersebar marak," tuturnya.
Pemerintah, kata Meutya, mengambil sikap tegas terkait pengawasan digital ini lantaran data anak kerap dieksploitasi. Hal ini merupakan temuan dari sejumlah studi dan berbagai kasus hukum di negara lain.
"Kita juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasun hukum di negara lain bahwa data anak dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi," ucapnya.