PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT, Dana Masuk dari Luar Negeri Rp64 Miliar

Ariedwi Satrio
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana telah memblokir ratusan rekening ACT. (Foto Antara).

Ivan mengimbau, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel. Tak hanya itu, lembaga atau yayasan yang mengelola itu juga harus mempersiapkan mitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

"PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara," ungkapnya.

Ivan menambahkan, PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan lementerian ataupun lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum terkait masalah dugaan penyelewengan dana sumbangan umat ini. Terlepas dari itu, Ivan mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berdonasi.

"Agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik," ucapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Bisnis
4 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Bisnis
12 hari lalu

Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan

Nasional
19 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal