PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak terkait Pencucian Uang Rafael Alun

Ariedwi Satrio
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membloki rekening konsultan pajak terkait pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola dugaan pencucian uang Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pihak profesional itu diduga konsultan pajak.

"Kami mengarah ke dugaan (perantara profesional) tersebut. Tapi analisis berkembang terus," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Menindaklanjuti dugaan tersebut, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening konsultan pajak yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Rafael Alun. Bukan hanya konsultan pajak, PPATK juga memblokir rekening pihak lainnya. Sayangnya, Ivan tak menjelaskan secara detail.

"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee (perantara) RAT serta beberapa pihak terkait lainnya. Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," katanya.

Sekadar informasi, PPATK menemukan adanya transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun. Selain PPATK, KPK juga menemukan adanya ketidakwajaran antara harta kekayaan bernilai fantastis milik Rafael Alun dengan profilnya sebagai eselon III di DJP Kemenkeu.

Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Jumbo! PPATK Temukan Rp11 Triliun Hasil Tindak Pidana Sumber Daya Alam di Sumatra

Seleb
10 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Nasional
1 bulan lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal