PPATK Blokir Rekening Tersangka Teroris Karyawan KAI, Transaksinya Miliaran Rupiah

Riyan Rizki Roshali
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Dananjaya Erbening, pegawai PT KAI yang menjadi tersangka teroris. Transaksi dalam rekening itu mencapai miliaran rupiah.

“Sudah diblokir (rekening pegawai PT KAI yang menjadi tersangka teroris),” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/8/2023).

Ivan mengungkapkan, nilai transaksi rekening yang diblokir oleh pihaknya mencapai miliaran rupiah. “Mutasi rekeningnya miliaran,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Densus 88 Polri. Koordinasi dilakukan untuk mendukung proses analisis yang sedang dilakukan.

“Dalam rangka mendukung proses analisis yang kami lakukan, kami terus bekerja sama dengan Densus 88,” ucapnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap seorang karyawan PT KAI, Dananjaya Erbening (DE) lantaran diduga terlibat dalam kelompok terorisme ISIS. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Senin(14/8/2023) lalu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
20 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
22 hari lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Nasional
22 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Nasional
27 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal