JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Dananjaya Erbening, pegawai PT KAI yang menjadi tersangka teroris. Transaksi dalam rekening itu mencapai miliaran rupiah.
“Sudah diblokir (rekening pegawai PT KAI yang menjadi tersangka teroris),” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/8/2023).
Ivan mengungkapkan, nilai transaksi rekening yang diblokir oleh pihaknya mencapai miliaran rupiah. “Mutasi rekeningnya miliaran,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Densus 88 Polri. Koordinasi dilakukan untuk mendukung proses analisis yang sedang dilakukan.
“Dalam rangka mendukung proses analisis yang kami lakukan, kami terus bekerja sama dengan Densus 88,” ucapnya.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap seorang karyawan PT KAI, Dananjaya Erbening (DE) lantaran diduga terlibat dalam kelompok terorisme ISIS. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Senin(14/8/2023) lalu.