PPATK Persilakan Penegak Hukum Ungkap Identitas Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino

Okezone
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin. (Foto: iNews.id/ Trisya).

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan, lembaga penegak hukum lebih pantas mengungkap identitas oknum kepala daerah yang memiliki rekening kasino di luar negeri bernilai Rp50 miliar. Sesuai ketentuan, PPATK tidak berhak untuk mengungkapkan secara detail identitas tersebut.

Menurutnya, tugas PPATK hanya mengumpulkan data dan analisis. Hasil analisis tersebut selanjutnya diserahkan ke penegak hukum.

“Kami tidak membongkar tapi tugas kita beda-beda,” ujar Kiagus di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Dia mengimbau kepada semua pihak agar tidak melanggar hukum. Apalagi, sampai mengalihkan dana dari dalam negeri dan diduga dana tersebut dari hasil perbuatan ilegal. “Paling penting tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” ucapnya.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengingatkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengatur PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Bisnis
12 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Nasional
26 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Nasional
30 hari lalu

Prabowo Dapat Laporan Kepala Daerah: Kemiskinan dan Pengangguran Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal