PPATK Persilakan Penegak Hukum Ungkap Identitas Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino

Okezone
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin. (Foto: iNews.id/ Trisya).

PPATK tak ubahnya Unit Intelijen Keuangan (Finance Intelligence Unit/FUI). Dengan begitu, produk yang dihasilkan hanya bisa dibuka kepada aparat penegak hukum.

"Produk intelijen maka tidak boleh dibuka selain ke APH (aparat penegak hukum) yang akan follow up dengan giat penyelidikan. Tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi info intelijen tersebut karena belum tentu salah atau pidana maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana," katanya saat dihubungi, Selasa (17/12/2019).

PPATK menemukan transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino. Nilai valuta asing itu mencapai Rp50 milar.

Temuan ini diungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat (13/12/2019). Dia menuturkan, ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
17 jam lalu

MNC Sekuritas Resmikan Ruang Galeri Investasi, Dorong Pembukaan 1.000 Rekening Efek di MNC University

2 hari lalu

Wamendagri Dorong Pemda Cari Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru, Bukan Andalkan TKD

12 hari lalu

Warga Usia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

12 hari lalu

Rosan Ungkap Skema Warga Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening: BRI Nasional, BSI Khusus Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal