JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan pendanaan gerakan terorisme yang marak saat ini. Salah satu yang digunakan adalah modus sumbangan kemanusiaan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan perubahan ini terjadi setelah pendanaan terorisme sebelumnya bersumber dari tindak pidana kejahatan.
"Dari awalnya menggunakan sumber ilegal seperti aksi perampokan, kriminalisasi atau kekerasan," kata Ivan dalam paparan di Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/1/2022).
PPATK saat ini mewaspadai adanya pendanaan terorisme melalui jalur legal. Selain sumbangan kemanusiaan, pendanaan terorisme lain bisa bersumber dari bisnis yang legal.
"Pengumpulan dana melalui skema penggalangan dana, dengan label sumbangan kemanusiaan atau bisnis yang sah," ujar Ivan.
Ivan menegaskan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan. Termasuk mengawasi transaksi-transaksi keuangan secara virtual yang marak belakangan ini.
"PPATK berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," kata Ivan.