PPATK Telusuri Potensi Pencucian Uang di Kasus Perdagangan Orang

Ariedwi Satrio
PPATK menaruh perhatian lebih terhadap kasus TPPO. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara terkait masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang belakangan ini sedang menjadi sorotan. Sebab, terungkap ada lebih dari 1.900 orang yang jadi korban TPPO dan sudah dipulangkan ke Indonesia.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius. Atas kewenangannya, PPATK turun tangan untuk menelusuri potensi aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus perdagangan orang.

"Kalau lihat di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa tindak pidana asalnya adalah TPPO. Kemudian uang hasil kejahatan tersebut dikaburkan atau disamarkan seolah olah tampak sah. Itulah pencucian uang," kata Natsir saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).

Natsir menjelaskan, organisasi internasional The Financial Action Task Force (FATF) juga menyoroti berbagai pencucian uang dari kejahatan serius, termasuk TPPO. Oleh karenanya, PPATK menaruh perhatian lebih terhadap kasus TPPO.

"Karena kalau kita lihat dari satu rekomendasi FATF yakni pada nomor tiga itu terkait dengan pencucian uang yang menyatakan bahwa Tindak Pidana asal dari pencucian uang harus mencakup semua kejahatan serius," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengantongi informasi bahwa lebih dari 1.900 warga Indonesia menjadi korban TPPO di luar negeri. Data tersebut merujuk laporan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Kita punya masalah dengan TPPO, di mana orang dikirim ke luar negeri lalu menjadi budak-budak yang dianiaya atau terlibat dalam kejahatan-kejahatan dalam sebuah pengiriman tenaga kerja yang ilegal," ujar Mahfud usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pembahasan TPPO di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jumbo! PPATK Temukan Rp11 Triliun Hasil Tindak Pidana Sumber Daya Alam di Sumatra

Seleb
7 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Nasional
12 hari lalu

Hotman Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Perempuan Tewas usai Tolak Jadi LC

Nasional
26 hari lalu

Kemlu Ungkap Rizki Remaja Bandung Bukan Korban TPPO, Ternyata Sukarela Kerja di Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal