"Keseluruhan hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada penyidik, baik kepada kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Siber dan Sandi Negara (BNN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai," ucapnya.
Sementara hasil pemeriksaan PPATK mencapai 19. Rinciannya, 8 diserahkan ke KPK, 7 ke polisi, 2 ke Kejaksaan Agung dan 1 ke BNN serta 1 ke Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Saat ini, kata dia PPATK masih menelusuri aliran dana terkait indikasi korupsi dan TPPU dalam pengadaan Helikopter AW-101.
"Dalam pengungkapan kasus ini, PPATK bekerja sama dengan FIU Amerika (FinCEN) dan FIU Italia (UIF)," katanya.