PPATK Ungkap 2.000 Transaksi ACT Libatkan 10 Negara, Ada Turki hingga Inggris

Bachtiar Rojab
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi penerimaan dan pengeluaran Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari 10 negara. Di antaranya Turki, Inggris, Amerika Serikat hingga Belanda.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi yang melibatkan 10 negara sebanyak Rp21 miliar.

"Angkanya paling tinggi itu Rp20 miliar lebih ya, hampir Rp21 miliar. Nah itu terkait dengan negara yang memang banyak sekali teman-teman menanyakan mengenai transaksinya," katanya dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Selain itu, kata dia, ACT terdapat menerima pemasukan dana dari asing sebanyak 2.000 kali. Artinya jika dijumlahkan uang sebanyak Rp64 miliar. 

"PPATK melihat berdasarkan data yang ada lebih dari 2.000 kali pemasukan dari entitas asing kepada yayasan ini. Itu angkanya di atas Rp64 miliar," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Keuangan
7 hari lalu

Ekonom Ingatkan Pentingnya Persiapan dan Edukasi terkait Rencana Redenominasi Rupiah

Nasional
14 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
16 hari lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Nasional
17 hari lalu

PPATK Ingatkan Bahaya Candu Judi Online, Butuh Waktu 10 Tahun untuk Bisa Sembuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal