JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi penerimaan dan pengeluaran Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari 10 negara. Di antaranya Turki, Inggris, Amerika Serikat hingga Belanda.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi yang melibatkan 10 negara sebanyak Rp21 miliar.
"Angkanya paling tinggi itu Rp20 miliar lebih ya, hampir Rp21 miliar. Nah itu terkait dengan negara yang memang banyak sekali teman-teman menanyakan mengenai transaksinya," katanya dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Selain itu, kata dia, ACT terdapat menerima pemasukan dana dari asing sebanyak 2.000 kali. Artinya jika dijumlahkan uang sebanyak Rp64 miliar.
"PPATK melihat berdasarkan data yang ada lebih dari 2.000 kali pemasukan dari entitas asing kepada yayasan ini. Itu angkanya di atas Rp64 miliar," katanya.