JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlaku selama dua pekan ke depan, yakni dari 5-18 Oktober 2021. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Senin (4/10/2021).
“Penerapan PPKM level (diterapkan) selama dua minggu ke depan,” ujar Luhut.
Dia menuturkan, pelaksanaan PPKM saat ini terdapat 20 kabupaten kota yang masuk level 2. “Dalam penerapan PPKM level selama dua minggu ke depan masih terdapat 20 kabupaten kota yang bertahan di level 2 yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya. Solo Raya sekarang masuk level 2,” tuturnya.