JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021. Dalam PPKM ini dipastikan aktivitas masyarakat dibatasi lebih ketat dari sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Kamis (1/7/2021).
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil lankah-langkah lebih tegas. Saya memtuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.