PPKM Darurat Jawa Bali, Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara

Binti Mufarida
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021. Dalam PPKM ini ada pengetatan aktivitas masyarakat dibandingkan PPKM Mikro

Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (1/7/2021). 

Dia menjelaskan pusat perbelanjaan, mal maupun pusat perdagangan ditutup. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan menerima delivery/take away. "Jadi tidak ada mal yang buka sampai Tanggal 20 Juli dan kita berharap bisa menurunkan sampai di bawah 10.000 (kasus Covid-19," ujar Luhut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Segera Renovasi 6 Pasar di Jakarta Jadi Lebih Modern 

Megapolitan
2 bulan lalu

Pedagang Tolak Larangan Jual Rokok di Pasar Tradisional Jakarta, Sebut Omzet Sudah Turun 60%

Buletin
5 bulan lalu

Tragis! Remaja Tewas usai Lompat dari Lantai 3 Masjid karena Ketahuan Mencuri 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal