PPKM Darurat Jawa Bali, Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup Sementara

Binti Mufarida
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Setpres).

Sedangkan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat.

Selain itu, juga diatur tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Termasuk, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono Segera Renovasi 6 Pasar di Jakarta Jadi Lebih Modern 

Megapolitan
2 bulan lalu

Pedagang Tolak Larangan Jual Rokok di Pasar Tradisional Jakarta, Sebut Omzet Sudah Turun 60%

Buletin
5 bulan lalu

Tragis! Remaja Tewas usai Lompat dari Lantai 3 Masjid karena Ketahuan Mencuri 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal