PPKM Darurat, Kemensos Akan Cairkan BST untuk 10 Juta Warga

Rani Stones Sanjaya
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan akan menyalurkan BST untuk 10 juta penerima. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp600.000 untuk mengantisipasi dampak PPKM Darurat. BST akan diberikan kepada 10 juta penerima dengan total anggaran Rp2,3 triliun. 

Menghadapi lonjakan Covid-19, pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Sejumlah sektor usaha dan perkantoran akan semakin dibatasi. Sementara sektor wisata dan olah raga serta beberapa sektor lainnya ditutup. 

Untuk mengurangi beban masyarakat di masa PPKM Darurat, pemerintah melalui kementerian sosial akan kembali menyalurkan bantuan sosial tunai atau BST. BST periode Mei dan Juni sebesar Rp600.000 akan disalurkan pekan depan kepada 10 juta penerima. 

Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta masyarakat penerima bantuan agar memanfaatkan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari - hari, mengingat akan banyak sektor usaha yang terdampak oleh pemberlakuan PPKM Darurat.

"Skema pencairan BST tidak berubah dan masih seperti sebelumnya yakni akan langsung ditransfer melalui rekening penerima maupun lewan kantos pos," ujarnya, Kamis (1/7/2021). 

Risma menegaskan, pecairan akan dilakukan mulai pekan depan kepada 10 juta penerima yang sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Gempa Bumi Terkini M4,5 Kembali Guncang Tanggamus Lampung 

5 tahun lalu

Pelaku Curanmor di Jagakarsa Tertangkap dan Diikat Warga di Pohon

5 tahun lalu

Detik-Detik Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah Warga di Tangerang

5 tahun lalu

Pemprov DKI Akan Tindak Pelanggar PPKM Darurat Termasuk Pejabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal