PPKM Darurat, Menag Revisi Surat Edaran Pelaksanaan Iduladha

Dimas Choirul
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera merevisi surat edaran pelaksanaan Iduladha selama PPKM darurat. (Foto: Kemenag)

Menag menambahkan, kebijakan PPKM darurat diterapkan sebagai upaya menekan penularan covid-19. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.

Misalnya, dilaksanakan 100 persen Work From Home (WFH)untuk sektor non-esensial dan 50 persen untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina serta industri orientasi ekspor.

Cakupan area PPKM darurat meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assesment 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Eks Menpora Dito Ariotedjo Tiba di PN Jakpus, Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji

1 hari lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan ke Sidang Besok

1 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

1 hari lalu

Kubu Yaqut Klaim Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Kerja di Kemenag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal