PPKM Darurat, Menag Revisi Surat Edaran Pelaksanaan Iduladha

Dimas Choirul
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera merevisi surat edaran pelaksanaan Iduladha selama PPKM darurat. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan surat edaran tentang pelaksanaan Iduladha 2021 segera direvisi. Hal itu dilakukan karena pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan Kemenag dalam menjalankan PPKM Darurat. Menurutnya, saat kebijakan PPKM darurat, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. 

"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban. Ini disesuaikan dengan PPKM darurat," kata Yaqut saat memimpin rapat pimpinan secara virtual bersama jajarannya di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. 

"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Gelar Harmony Award 2025, Menag: Kita Tidak Hanya Mengeluh, Tapi Juga Harus Mengapresiasi

Nasional
13 hari lalu

Kemenag Raih Anugerah Penggerak Pelayanan Publik Bidang Harmoni dan Ekoteologi 

Nasional
17 hari lalu

Terungkap! Menag Beberkan Alasan Pasangan Muda Banyak Bercerai

Nasional
22 hari lalu

Angka Perceraian Menurun, Menag Klaim Berkat Bimbingan Perkawinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal