PPKM Darurat, Mendagri Sebut Tak Gunakan Masker Terancam Sanksi Denda

Kurnia Illahi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Humas Kemendagri).

Dia menuturkan, kerumunan orang dalam jumlah besar bisa dikenakan Undang-Undang (UU) tentang wabah dan penyakit menular. Sanksinya, kata dia hukuman penjara melalui proses persidangan.

"Itu karantina kesehatan yang penyidikannya menggunakan mekanisme cara biasa. Artinya diproses hukum sesuai pasal pidana kemudian diserahkan kepada jaksa sampai ke pengadilan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
13 hari lalu

Mantan Presiden Rusia Medvedev Sebut Amerika Ingin Bikin Panjang Perang Ukraina

Nasional
22 hari lalu

UI Soroti Konflik Kepentingan di Balik Pembebasan Sanksi Putusan PTUN Promotor Disertasi Bahlil

Internasional
1 bulan lalu

Tak Takut Sanksi PBB, Iran: Kami Tak Bisa Ditekan

Internasional
1 bulan lalu

Dijatuhi Sanksi PBB terkait Nuklir, Iran Akan Balas Dendam

Nasional
1 bulan lalu

Perhatian! Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal