PPKM Dicabut, Mendagri Instruksikan Pemda Hapus Sanksi Kerumunan

Raka Dwi Novianto
Mendagri Tito Karnavian meminta pemda menghapus sanksi kerumunan menindaklanjuti pencabutan PPKM. (Foto: Antara)

Tito menjelaskan dibentuknya perda dan perkada terkait pandemi Covid-19 khususnya kerumunan, merupakan turunan dari instruksi mendagri.

"Dahulu daerah kita minta membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh. Dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja dan lain-lain ya, tempat hiburan misalnya," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Mendagri Sentil Honorer Titipan Timses, Datang Jam 8 Pulang Jam 10

Nasional
2 hari lalu

Mendagri Ungkap Banyak Honorer Administrasi Diduga Titipan Timses

Nasional
2 hari lalu

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru: Jadi Beban Belanja Pegawai

Nasional
16 hari lalu

Satgas: Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Capai Rp100,16 Triliun untuk 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal