PPKM Dicabut, Mendagri Instruksikan Pemda Hapus Sanksi Kerumunan

Raka Dwi Novianto
Mendagri Tito Karnavian meminta pemda menghapus sanksi kerumunan menindaklanjuti pencabutan PPKM. (Foto: Antara)

Tito menjelaskan dibentuknya perda dan perkada terkait pandemi Covid-19 khususnya kerumunan, merupakan turunan dari instruksi mendagri.

"Dahulu daerah kita minta membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh. Dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja dan lain-lain ya, tempat hiburan misalnya," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan

Buletin
8 hari lalu

Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap

Nasional
17 hari lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Nasional
19 hari lalu

Rapat Bareng Pemda, Menkeu Purbaya Soroti Anggaran Mengendap di Kas Daerah

Nasional
19 hari lalu

Mendagri: Realisasi Pendapatan Daerah Sentuh Rp949,97 Triliun 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal