PPKM Dicabut, Mendagri Instruksikan Pemda Hapus Sanksi Kerumunan

Raka Dwi Novianto
Mendagri Tito Karnavian meminta pemda menghapus sanksi kerumunan menindaklanjuti pencabutan PPKM. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mencabut peraturan daerah (perda) terkait pemberian sanksi saat kerumunan. Hal tersebut menindaklanjuti pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

"Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Dia pun memastikan timbulnya kerumunan tidak akan berujung pada pemberian sanksi.

"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika ada kerumunan. Dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen," tuturnya.

Dengan dicabutnya perda dan perkada, maka sanksi kerumunan tidak akan diberlakukan lagi 

"Nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," kata Tito.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kirim 106.000 Pakaian untuk Korban Bencana Sumatra, Mendagri: Bukan Reject, Full Baru

Nasional
7 hari lalu

Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia

Nasional
7 hari lalu

Penjelasan Mendagri soal Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan Bencana dari UEA

Nasional
6 hari lalu

Mendagri Respons Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Minta Maaf Akui Ada Kendala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal