JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM atau pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali. PPKM akan berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Hal ini juga senada dengan di wilayah Jawa dan Bali.
"Sama (PPKM Jawa-Bali diperpanjang)," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Sebagai informasi, Airlangga mengatakan saat ini 385 kabupaten kota luar Jawa-Bali yang masuk pada level 1. Sedangkan, satu kabupaten, yakni Sorong akan melaksanakan PPKM level 2.