JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kembali diperpanjang. PPKM diperpanjang karena masih adanya lonjakan kasus Covid-19.
PPKM Jawa-Bali berlaku pada 8-21 November 2022, sedangkan luar Jawa-Bali memberlakukan PPKM pada 8 November hingga 5 Desember 2022.
Kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir memang mencapai angka 3.000 lebih kasus per hari. Bahkan pada 4 November tercatat ada 5.303 kasus dalam sehari.
Oleh karena itu, Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA meminta seluruh jajaran pemerintah daerah tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus.
“Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster,” katanya, Selasa (8/11/2022).