JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Sebelumnya kebijakan ini berakhir pada 2 Agustus 2021.
KAI Commuter terus mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran covid-19. Mereka menegaskan dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik kereta rel listrik (KRL).
"Petugas di lapangan akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Sejak pekan lalu, KAI Commuter telah melaksanakan berbagai upaya guna mendukung program percepatan vaksinasi nasional melalui vaksinasi di stasiun. Tercatat sudah lebih dari 3.000 orang yang mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan di lima stasiun yaitu Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Rangkasbitung, dan Cikarang.