PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Baru untuk Pasar hingga Warung Makan

Irfan Ma'ruf
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 pada Minggu (25/7/2021). (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah aturan diterapkan seiring pelaksanaan kebijakan ini.

Presiden Joko Widodo menyampaikan, untuk pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Untuk pasar rakyat yang menjual di luar kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun usaha kecil juga diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB. Pengaturan teknis soal ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, agen voucher, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha lain sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB," kata Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jokowi Dapat Pedang Naga Liman di Cirebon, Balas Hadiah Sepeda untuk Anak Ujang Busthomi

2 hari lalu

Jokowi Kunjungi Padepokan Anti-Galau Ujang Busthomi, Jalan Kaki 1 Km Sapa Warga Cirebon

3 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom

3 hari lalu

Bonatua Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan jika Proses Studinya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal