PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Baru untuk Pasar hingga Warung Makan

Irfan Ma'ruf
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 pada Minggu (25/7/2021). (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah aturan diterapkan seiring pelaksanaan kebijakan ini.

Presiden Joko Widodo menyampaikan, untuk pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Untuk pasar rakyat yang menjual di luar kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun usaha kecil juga diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB. Pengaturan teknis soal ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, agen voucher, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha lain sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB," kata Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

6 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

7 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

8 hari lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal