PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan Baru untuk Pasar hingga Warung Makan

Irfan Ma'ruf
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 pada Minggu (25/7/2021). (Foto: Setpres).

Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan bagi pengunjung 20 menit.

PPKM Darurat pada awalnya diterapkan untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini lantas diperluas pada 15 daerah di luar Jawa Bali yang berlaku mulai 12 Juli.

Presiden Jokowi pada Selasa (20/7/2021) mengumumumkan PPKM Darurat akan dibuka bertahap mulai 26 Juli jika tren kasus penurunan Covid-19 menurun. Dengan kata lain, PPKM Darurat berlaku hingga 25 Juli. 

Seiring itu menteri dalam negeri menerbitkan peraturan dan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Dalam rentang waktu 25 Juli, pengunjung warung makan awalnya dibolehkan makan di tempat, namun dibatasi maksimal 30 menit.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait untuk mengurangi beban masyarkat akibat pandemi Covid-19 ini,” kata Jokowi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jokowi Dapat Pedang Naga Liman di Cirebon, Balas Hadiah Sepeda untuk Anak Ujang Busthomi

2 hari lalu

Jokowi Kunjungi Padepokan Anti-Galau Ujang Busthomi, Jalan Kaki 1 Km Sapa Warga Cirebon

3 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom

3 hari lalu

Bonatua Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan jika Proses Studinya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal