JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperbarui status PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) untuk wilayah di luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 12-25 April 2022. Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Inmendagri No 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022.
Dalam perubahan Inmendagri kali ini, kata Safrizal hanya 3 provinsi yang kabupaten/kotanya tidak ada sama sekali di level 1 yakni Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat. Perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan Inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah. Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah.
“Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah. Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4,” tutur Dirjen Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal, Selasa (12/4/2022).
Selain perubahan pada jumlah daerah di setiap level, Safrizal menjelaskan ada penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum. Mulai dari pengaturan tempat ibadah di daerah Level 3 maksimal 50 persen, Level 2 maksimal 75 persen, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen.
“Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” kata Safrizal.